Anggota Geng Motor Aniaya Warga Cirebon
Rabu, 08 Februari 2023 – 19:36 WIB
Setelah itu kata Ariek, para tersangka langsung mengejar korban, dan kemudian melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam dan juga benda tumpul, sehingga korban mengalami luka robek di bagian kepala serta punggung.
"Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 170 KJP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," ujarnya.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya beberapa senjata tajam jenis celurit serta samurai, sepeda motor dan lainnya sebagainya. (antara/jpnn)
Tujuh orang anggota geng motor yang ditangkap pelaku tawuran di Cirebon. Para pelaku menganiaya warga.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon Belum Dipecat
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Polisi Tangkap 3 Orang Pelaku Penganiayaan Berujung Bentrok Ojol vs Opang di Bandung