Anggota Geng Motor Curi Motor
Senin, 03 Februari 2014 – 08:49 WIB

Anggota Geng Motor Curi Motor
"Setelah mendapat laporan dari korban, kami dengan sigap langsung menyelidikinya. Akhirnya kami berhasil mencium tempat motor yang dicuri tersebut, dan langsung meringkus pelaku dan mengamankan barang buktinya,” tandasnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (ygo/din)
SUBANG – Anggota geng motor ternyata tak hanya dikenal dengan aksi brutalnya di jalanan. Komunitas pengguna sepeda motor yang rata-rata masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir