Anggota Geng Motor Curi Motor

Anggota Geng Motor Curi Motor
Anggota Geng Motor Curi Motor

"Setelah mendapat laporan dari korban, kami dengan sigap langsung menyelidikinya. Akhirnya kami berhasil mencium tempat motor yang dicuri tersebut, dan langsung meringkus pelaku dan mengamankan barang buktinya,” tandasnya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (ygo/din)


SUBANG – Anggota geng motor ternyata tak hanya dikenal dengan aksi brutalnya di jalanan. Komunitas pengguna sepeda motor yang rata-rata masih


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News