Anggota Geng Motor di Medan Dituntut 12 Tahun Penjara Gegara Melakukan Pembunuhan

Anggota Geng Motor di Medan Dituntut 12 Tahun Penjara Gegara Melakukan Pembunuhan
Ketiga terdakwa saat mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/9/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Membacok bagian tangan sebelah kiri dan juga dada sebelah kiri korban dengan menggunakan satu buah celurit.

"Akibat luka bacok atau tikaman dari para terdakwa, korban akhirnya meninggal dunia," ujar JPU Frianto. (antara/jpnn)

 

Tiga anggota geng motor di Medan dituntut hukuman penjara selama 12 tahun gegara melakukan aksi pembunuhan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News