Anggota Geng Motor di Medan Dituntut 12 Tahun Penjara Gegara Melakukan Pembunuhan
Rabu, 04 September 2024 – 09:22 WIB
Membacok bagian tangan sebelah kiri dan juga dada sebelah kiri korban dengan menggunakan satu buah celurit.
"Akibat luka bacok atau tikaman dari para terdakwa, korban akhirnya meninggal dunia," ujar JPU Frianto. (antara/jpnn)
Tiga anggota geng motor di Medan dituntut hukuman penjara selama 12 tahun gegara melakukan aksi pembunuhan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding
- Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Dijatuhi Hukuman Mati
- Tidak Ada Ampun untuk Panca Darmansyah, Dia Divonis Mati
- Berkat Bantuan Warga, Pelaku Pembunuhan Sadis di Bandung Akhirnya Ditangkap
- Ini Lho Tampang IS, Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari