Anggota Geng Motor di Medan Dituntut 12 Tahun Penjara Gegara Melakukan Pembunuhan
Rabu, 04 September 2024 – 09:22 WIB

Ketiga terdakwa saat mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/9/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)
Membacok bagian tangan sebelah kiri dan juga dada sebelah kiri korban dengan menggunakan satu buah celurit.
"Akibat luka bacok atau tikaman dari para terdakwa, korban akhirnya meninggal dunia," ujar JPU Frianto. (antara/jpnn)
Tiga anggota geng motor di Medan dituntut hukuman penjara selama 12 tahun gegara melakukan aksi pembunuhan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua