Anggota Geng Motor di Medan Dituntut 12 Tahun Penjara Gegara Melakukan Pembunuhan
Rabu, 04 September 2024 – 09:22 WIB
![Anggota Geng Motor di Medan Dituntut 12 Tahun Penjara Gegara Melakukan Pembunuhan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/09/04/ketiga-terdakwa-saat-mendengarkan-tuntutan-dari-jaksa-penunt-4stv.jpg)
Ketiga terdakwa saat mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/9/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)
Membacok bagian tangan sebelah kiri dan juga dada sebelah kiri korban dengan menggunakan satu buah celurit.
"Akibat luka bacok atau tikaman dari para terdakwa, korban akhirnya meninggal dunia," ujar JPU Frianto. (antara/jpnn)
Tiga anggota geng motor di Medan dituntut hukuman penjara selama 12 tahun gegara melakukan aksi pembunuhan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polresta Bandung Tangkap Terduga Pembunuh Pegawai Salon di Margahayu
- Heboh Pembunuhan Pegawai Salon di Bandung, Polisi Temukan Fakta Ini
- Pembunuhan Bocah di Jember Sangat Keji, Motif Pelaku Belum Terungkap
- Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan Divonis Bui Seumur Hidup
- Polda Babel Sukses Berantas Geng Motor, Sahroni: Strateginya Patut Dicontoh
- Inikah Potongan Kepala Manusia Milik Jasad di Sawah Jombang?