Anggota Geng Motor Diciduk
Senin, 06 Agustus 2012 – 09:29 WIB
Sementara, modus yang digunakan pelaku, terang Kapolsek, adalah pelaku mengikuti calon korbannya, kemudian ketika korban telah berada di jalan yang sepi, pelaku kemudian memepet korban lalu menyuruh korban turun. Saat itu pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian sambil memegang pinggangnya seolah-olah mau menggambil sesuatu seperti pistol. “Saat itu korban ketakutan, dan langsung kabur melarikan diri kearah permukiman warga,” ungkapnya.
Baca Juga:
Kapolsek menambahkan, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara, karena melanggar pasal 365 KUHP. "Atas kasus ini pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkas Kapolsek.
Sementara, pelaku, D, mengaku bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu mall di daerah Balubur. Ia mengaku baru sekali ini melakukan aksi tersebut. Aksinya itu, kata dia, dilakukan karena dendam terhadap korban yang telah memukuli temannya.(cr1)
BANDUNG – Lagi, polisi mengamankan anggota geng motor. Kali ini, anggota geng motor diciduk setelah diduga hendak melakukan aksi pencurian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak