Anggota Jatanras dengan Mudah Menangkap Aji Saputra
Kamis, 24 Januari 2019 – 08:22 WIB
Usai diamankan, Aji diinterogasi singkat oleh anggota Jatanras. Dia mengakui perbuatannya yang mencuri sepda Fixie warna biru, milik mahasiswa itu.
Setelah itu, barang bukti tersebut berhasil disita dari tangan Aji, yang kebetulan dipakainya saat diringkus.
"Saat ini, pelaku sudah kita tahan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Aji dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Dengan acaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (abd)
Kepolisian tak akan memberi ampun bagi pelaku kejahatan, termasuk Aji Saputra yang maling sepeda.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Geliatkan Industri Pertambangan Kalbar, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak
- Jokowi Berpamitan kepada Warga di Pontianak: Saya Mohon Maaf
- Sembahyang Rebutan
- No Day
- Mbak FN Tewas Terjatuh dari Lantai 3, Pemilik K-Gym Tersangka