Anggota Jatanras dengan Mudah Menangkap Aji Saputra
Kamis, 24 Januari 2019 – 08:22 WIB
Polisi tangkap maling sepeda. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Usai diamankan, Aji diinterogasi singkat oleh anggota Jatanras. Dia mengakui perbuatannya yang mencuri sepda Fixie warna biru, milik mahasiswa itu.
Setelah itu, barang bukti tersebut berhasil disita dari tangan Aji, yang kebetulan dipakainya saat diringkus.
"Saat ini, pelaku sudah kita tahan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Aji dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Dengan acaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (abd)
Kepolisian tak akan memberi ampun bagi pelaku kejahatan, termasuk Aji Saputra yang maling sepeda.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh
- Imlek Fitri
- KY Diminta Bantu Kejaksaan Lawan Mafia Peradilan di Kasus Pencurian Emas
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen