Anggota KIP Aceh Singkil Disanksi Peringatan Keras

Anggota KIP Aceh Singkil Disanksi Peringatan Keras
Anggota Majelis DKPP Valina Singka Subekti. Foto: dok.JPNN

“Berdasarkan hal tersebut DKPP berpendapat Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf c dan Pasal 15 huruf a, b, dan huruf d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” berikut bunyi pertimbangan putusan DKPP.(gir/jpnn)


JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Komisioner Komisi Independen Pemilu (KIP) Kabupaten


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News