Anggota KIP Aceh Singkil Disanksi Peringatan Keras
Jumat, 16 Januari 2015 – 23:30 WIB
“Berdasarkan hal tersebut DKPP berpendapat Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf c dan Pasal 15 huruf a, b, dan huruf d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” berikut bunyi pertimbangan putusan DKPP.(gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Komisioner Komisi Independen Pemilu (KIP) Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Warga Desa Serdang Gelar Istigasah & Doa Bersama untuk Kemenangan Egi-Syaiful
- RIDO dan Tantangan Jakarta, Menjawab Kritik atas Program Inovatif
- Survei Indikator: Pram-Doel Teratas Teratas, Mendapat Dukungan 42,9 Persen
- Bingkisan Doa dari Ratusan Anak Yatim untuk Ridwan Kamil-Suswono di Hari Terakhir Kampanye
- Tim Relawan Dozer Sebut Sulsel Butuh Pemimpin Berpengalaman
- Survei Terkini: Willem Wandik-Aloysius Giyai Berpotensi Menang di Pilkada Papua Tengah