Anggota Komisi Hukum DPR Dorong Victoria Securities Gugat Kejagung
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, menyarankan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) menggugat Kejaksaan Agung ke pengadilan karena diduga salah alamat dalam melakukan penggeledahan.
"Pihak-pihak yang merasa dirugikan penggeledahan itu mengajukan upaya hukum. Gugat saja dampak kerugian secara moril dan materil disampaikan dalam gugatan itu ke pengadilan," kata Masinton di gedung DPR Jakarta, Selasa (18/8).
Kasus ini berkaitan dengan pengalihan hak atas piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), tahun 2003. Semestinya, Kejagung menggeledah Victoria Securities Internasional Corporation perusahaan berbadan hukum asing di British Virgin Island.
Selain diduga salah geledah, pihak PT VSI juga menilai Tim Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung arogan saat menggeledah kantor Victoria Securities di Senayan, Jakarta, pekan lalu. Karena itu, Masinton meminta penegak hukum tidak bertindak ceroboh.
"Kami minta penegak hukum itu jangan ceroboh, harus teliti, jeli, objek mana subjeknya mana dalam melakukan penggeladahan," pungkas politikus PDI Perjuangan itu.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, menyarankan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) menggugat Kejaksaan Agung ke pengadilan karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bertemu Sekretaris Dewan Keamanan Federasi Rusia, Prabowo Tanya Kabar Putin
- Kasus Pembunuhan Kesya, Komnas HAM Siap Mengawal & Melakukan Segala Daya Upaya
- Formasi CPNS 2024 Kosong Lumayan Banyak, PPPK Lebih Besar, Hanguskah?
- Ekspor Minyak Jelantah Disetop, Pengepul Minta Solusi Permendag 2/2025 ke Kemendag
- Info BKN: Sebegini Formasi PPPK untuk Honorer di Seleksi Tahap 2
- Pengiriman 70 Ribu Batang Rokok Ilegal Digagalkan, Begini Modus Pelaku Mengelabui Petugas