Anggota Komisi Hukum DPR Dorong Victoria Securities Gugat Kejagung
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, menyarankan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) menggugat Kejaksaan Agung ke pengadilan karena diduga salah alamat dalam melakukan penggeledahan.
"Pihak-pihak yang merasa dirugikan penggeledahan itu mengajukan upaya hukum. Gugat saja dampak kerugian secara moril dan materil disampaikan dalam gugatan itu ke pengadilan," kata Masinton di gedung DPR Jakarta, Selasa (18/8).
Kasus ini berkaitan dengan pengalihan hak atas piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), tahun 2003. Semestinya, Kejagung menggeledah Victoria Securities Internasional Corporation perusahaan berbadan hukum asing di British Virgin Island.
Selain diduga salah geledah, pihak PT VSI juga menilai Tim Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung arogan saat menggeledah kantor Victoria Securities di Senayan, Jakarta, pekan lalu. Karena itu, Masinton meminta penegak hukum tidak bertindak ceroboh.
"Kami minta penegak hukum itu jangan ceroboh, harus teliti, jeli, objek mana subjeknya mana dalam melakukan penggeladahan," pungkas politikus PDI Perjuangan itu.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, menyarankan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) menggugat Kejaksaan Agung ke pengadilan karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis