Anggota Komisi II DPR: Angkat Dulu Honorer K2, Baru Melirik Pelamar Umum

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Demokrat Wahyu Sanjaya mendesak Komisi II DPR RI membentuk Panja Honorer K2. Menurut anggota Komisi II DPR itu, Panja penting untuk menyelesaikan masalah honorer K2 yang sudah menahun dan tidak tuntas.
"Sekarang pemerintah getol merekrut CPNS baru dari pelamar umum. Sementara ada honorer K2 yang mengabdi lama malah tidak diangkat. Ada apa ini?" kata Wahyu dalam raker Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (18/11).
Dia menilai, selama ini pemerintah sudah abai kepada honorer K2. Semestinya, sebelum mengangkat yang baru, selesaikan dulu honorer K2 agar tidak ada beban birokrasi.
"Setahu saya pemerintah dari dulu enggan menerima CPNS dari honorer K2. Dasar keberatannya apa? Kita harus buat Panja agar bisa mengawasi pemerintah. Jangan sampai honorer K2 ini tahu-tahunya demo depan DPR dan kita (para anggota DPR, red) kelabakan," tegasnya.
Wahyu juga menyoroti rerkutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian). Dia mempertanyakan mengapa honorer K2 yang sudah lulus seleksi PPPK tahap I 2019 sampai saat ini belum kantongi NIP PPPK.
"Ini pemerintah sudah punya rencana besar tetapi di belakangnya masih banyak masalah. Jangan begitulah, hargai itu honorer K2. Segera angkat mereka jadi ASN, baru melirik pelamar umum," tandasnya. (esy/jpnn)
Anggota Komisi II DPR Wahyu Sanjaya mendesak pemerintah mengangkat honorer K2 menjadi PNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Kepala BKN Tegaskan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung 1 Maret 2025
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak