Anggota Komisi II DPR Ini Masih Bicara soal Perppu Pilkada
Senin, 24 Agustus 2015 – 09:21 WIB

Lukman Edy. Foto: dok/JPNN.com
"Jadi menurut saya, kalau sifatnya hanya 4 kabupaten/kota itu, payung hukumnya cukup dengan Keppres yang isinya seperti pejabat defenitif dan bisa membuat kebijakan. Kalau yang 80 kabupaten kota itu hanya lolos verifikasi 50 persennya sehingga terjadi calon tunggal, maka tidak cukup dengan Keppres tapi Perppu," pungkasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah opsi menyikapi masalah calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015, terus muncul, terutama soal substansi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya