Anggota Komisi II DPR Ini Masih Bicara soal Perppu Pilkada

Anggota Komisi II DPR Ini Masih Bicara soal Perppu Pilkada
Lukman Edy. Foto: dok/JPNN.com

"Jadi menurut saya, kalau sifatnya hanya 4 kabupaten/kota itu, payung hukumnya cukup dengan Keppres yang isinya seperti pejabat defenitif dan bisa membuat kebijakan. Kalau yang 80 kabupaten kota itu hanya lolos verifikasi 50 persennya sehingga terjadi calon tunggal, maka tidak cukup dengan Keppres tapi Perppu," pungkasnya. (fat/jpnn)


JAKARTA - Sejumlah opsi menyikapi masalah calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015, terus muncul, terutama soal substansi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News