Anggota Komisi II DPR Ini Masih Bicara soal Perppu Pilkada
Senin, 24 Agustus 2015 – 09:21 WIB
"Jadi menurut saya, kalau sifatnya hanya 4 kabupaten/kota itu, payung hukumnya cukup dengan Keppres yang isinya seperti pejabat defenitif dan bisa membuat kebijakan. Kalau yang 80 kabupaten kota itu hanya lolos verifikasi 50 persennya sehingga terjadi calon tunggal, maka tidak cukup dengan Keppres tapi Perppu," pungkasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah opsi menyikapi masalah calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015, terus muncul, terutama soal substansi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana