Anggota Komisi III Anggap Kapolda Jabar Sesat Prinsip Hukum
Minta Kapolri Segera Menindak Tegas
Kamis, 25 April 2013 – 12:18 WIB
JAKARTA -Anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah menyatakan kegagalan tim Kejaksaan mengeksekusi mantan Kabareskrim Komjen Pol (purn) Susno Duadji di Bandung semakin menambah runyam potret penegakan hukum di Indonesia.
Pasalnya salah satu penyebab gagalnya eksekusi terhadap Susno karena adanya campur tangan kepolisian daerah Jawa Barat yang diindikasikan "melindungi" Susno.
Basarah menilai, alasan yang disampaikan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Tubagus Anis Angka Wijaya dengan mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan kepolisian adalah semata-mata melindungi anggota warga masyarakat (dalam kasus ini Susno) merupakan bentuk sesat pikir dan ketidakpahaman atas prinsip-prinsip negara hukum.
"Seorang warga perlu diberikan perlindungan apabila yang bersangkutan terancam menjadi korban suatu tindak pidana. Padahal dalam kasus Susno Duadji ini, yang bersangkutan adalah seorang terpidana yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Basarah pada saat dihubungi wartawan, Kamis (25/4).
JAKARTA -Anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah menyatakan kegagalan tim Kejaksaan mengeksekusi mantan Kabareskrim Komjen Pol (purn) Susno Duadji di
BERITA TERKAIT
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih