Anggota Komisi III Anggap Kapolda Jabar Sesat Prinsip Hukum
Minta Kapolri Segera Menindak Tegas
Kamis, 25 April 2013 – 12:18 WIB
Sehingga tindakan Kejaksaan mengeksekusi Susno semata-mata melaksanakan undang-undang yaitu pasal 270 KUHAP yang berbunyi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.
Menurut Basarah, tindakan gegabah Kapolda Jawa Barat akan berimbas pada disharmonisasi antar aparat penegak hukum yang pada akhirnya akan menurunkan wibawa kepolisian dan kejaksaan di mata masyarakat.
"Kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang merupakan bagian dari Integrated Criminal Justice System (sistem penegakan hukum pidana terpadu) seharusnya ikut membantu agar Kejaksaan dapat segera mengeksekusi terpidana dan bukan malah menghalang-halangi," kata Basarah.
Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut menilai tertunda dan berlarut-larutnya eksekusi Susno merupakan pelanggaran atas prinsip supremasi hukum dan prinsip persamaan di depan hukum. Padahal keduanya merupakan prinsip-prinsip utama negara hukum.
JAKARTA -Anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah menyatakan kegagalan tim Kejaksaan mengeksekusi mantan Kabareskrim Komjen Pol (purn) Susno Duadji di
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang