Anggota Komisi III Anggap Kapolda Jabar Sesat Prinsip Hukum
Minta Kapolri Segera Menindak Tegas
Kamis, 25 April 2013 – 12:18 WIB
Sehingga tindakan Kejaksaan mengeksekusi Susno semata-mata melaksanakan undang-undang yaitu pasal 270 KUHAP yang berbunyi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.
Menurut Basarah, tindakan gegabah Kapolda Jawa Barat akan berimbas pada disharmonisasi antar aparat penegak hukum yang pada akhirnya akan menurunkan wibawa kepolisian dan kejaksaan di mata masyarakat.
"Kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang merupakan bagian dari Integrated Criminal Justice System (sistem penegakan hukum pidana terpadu) seharusnya ikut membantu agar Kejaksaan dapat segera mengeksekusi terpidana dan bukan malah menghalang-halangi," kata Basarah.
Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut menilai tertunda dan berlarut-larutnya eksekusi Susno merupakan pelanggaran atas prinsip supremasi hukum dan prinsip persamaan di depan hukum. Padahal keduanya merupakan prinsip-prinsip utama negara hukum.
JAKARTA -Anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah menyatakan kegagalan tim Kejaksaan mengeksekusi mantan Kabareskrim Komjen Pol (purn) Susno Duadji di
BERITA TERKAIT
- Tahanan Kabur yang Melompat ke Sungai di Rokan Hulu Berhasil Ditangkap Kembali
- PMKRI Serukan Perdamaian Abadi di Timur Tengah
- Saat Anggota Reserse Memberikan Penyuluhan ke Ratusan Jemaat Gereja, Lihat
- Pakar Minta KPPU Lebih Jeli Selesaikan Aduan Terkait RPM
- Atasi Kemacetan di Jakarta, Pramono Anung Bakal Sediakan Transjabodetabek
- Pascakecelakaan Maut, Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga Meninggal Dunia di RS Telogorejo Semarang