Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Kalbar
Atas hal tersebut, PMKRI pun melayangkan lima tuntutan atas kasus tersebut. Kelima tuntutan PMKRI itu antara lain:
1. Kapolda Kalimantan Barat bertanggung jawab atas gagalnya penegakan hukum dan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan transparansi dalam kasus ini.
?2. Transparansi penuh dalam proses hukum*terhadap Briptu AR, termasuk membuka hasil penyelidikan kepada publik.
?3. Proses hukum yang adil dan setimpal bagi pelaku, dengan mengedepankan prinsip hukum yang berlaku tanpa ada intervensi atau perlindungan institusional.
?4. Dukungan bagi keluarga korban, baik dalam proses hukum maupun pemulihan sosial akibat tragedi ini.
?5. Komitmen serius dari pemerintah dan institusi kepolisian dalam mencegah tindakan represif oleh aparat serta menjamin keamanan dan hak masyarakat sipil.
Lebih penting dari kelima tuntutan itu adalah meminta Kapolri secepatnya mencopot Pipit sebagai pucuk pimpinan Polda Kalbar. PMKRI Pontianak kembali menegaskan bila Pipit sudah gagal memberi rasa keadilan bagi masyarakat.
Terakhir, Mikhael menekankan Pmkri Pontianak akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Dia mengajak seluruh elemen masyarakat, aktivis, dan organisasi sipil untuk bersama-sama bersuara menentang segala bentuk impunitas dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat negara.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengevaluasi Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rusmanto.
- Jenderal Sigit: Rekrutmen Anggota Polri Melalui Jalur Santri Jadi Program Prioritas
- Pedagang Tukar Karung Beras SPHP, Rajiv DPR Pertanyakan Fungsi Pengawasan Bulog
- Legislator PKB Mafirion Minta Menteri HAM Kembali ke Jati Diri
- Elite PKS Beri Wejangan ke Anggota DPRD, Bicara 4 Kunci Kesuksesan
- Kapolri Diminta Copot Kapolda Kalbar Karena Gagal Beri Perlindungan
- Bharatu Mardi Hadji dapat Kenaikan Pangkat dari Kapolri Setelah Gugur Dalam Bertugas