Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sultra Sambangi Kantor Ditjen Minerba ESDM

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sultra Sambangi Kantor Ditjen Minerba ESDM
Kementerian ESDM. ILUSTRASI. Foto: Twitter

jpnn.com, SULAWESI TENGGARA - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, mendatangi Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba Kementerian ESDM RI untuk membahas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait sengketa lahan PT Golden Anugerah Nusantara dan PT Citra silika malawan (CSM) di desa sulaho kabupaten Kolaka Utara Prov Sultra, pada Kamis (19/1).

Ketua komisi III DPR Sultra Suwandi Andi menjelaskan kehadiran mereka di Direktorat jenderal mineral dan batu bara untuk menyampaikan beberapa hal hasil dari rekomendasi.

"Kami membawa surat rekomendasi Komisi III secara resmi dan sebelumnya juga telah melayangkan surat terlebih dahulu kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM, untuk dapat bertemu langsung Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin, namun sayang hanya ditemui staf," ujar Suwandi.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III Freby Rifai hanya bisa menahan kecewa karena dalam pertemuan tersebut pihaknya hanya ditemui oleh staf minerba.

Menurut dia, sampai saat ini belum ada hasil atau putusan yang diberikan Dirjen Minerba.

Sementara, mereka hanya ingin menindaklanjuti putusan PTUN Kendari, serta putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah.

Freby juga menuturkan Pemerintah Kolaka Utara tidak pernah menerbitkan IUP operasi Produksi dengan luasan 475 Ha untuk PT CSM.

"Pemda Kolaka Utara hanya mengakui luasan lahan PT CSM hanya 20 Ha,” papar Freby di Gedung Ditjen Minerba Jakarta.

Presiden Jokowi diharapkan melakukan bersih-bersih di tubuh Kementerian. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News