Anggota Komisi III Dukung Hukuman Mati Bandar Narkoba Malaysia
Senin, 22 April 2013 – 11:17 WIB

Anggota Komisi III Dukung Hukuman Mati Bandar Narkoba Malaysia
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Indra mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman mati bagi bandar narkoba berkewarganegaraan Malaysia Kweh Teik Choon atas kepemilikan 358 ribu butir pil ekstasi dan 48,5 kg sabu-sabu. Politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut menyatakan kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa yang daya rusaknya bisa lebih berbahaya dari korupsi dan terorisme. Kejahatan narkoba juga merupakan kejahatan kemanusiaan yang akan menghancurkan bangsa.
Hukuman mati memang layak dan tepat diberikan kepada para bandar narkoba seperti Kweh Teik Choon. Sebab, berdasarkan Undang-undang Narkotika sangat jelas mengatur bahwa bandar narkoba bisa diberi sanksi terberat dalam bentuk hukuman mati.
"Beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi (MK) juga menguatkan dan menyatakan hukuman mati sebagai hal yang konstitusional," ujar Indra dalam keterangan pers, Senin (22/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Indra mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman mati bagi bandar narkoba berkewarganegaraan
BERITA TERKAIT
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung