Anggota Komisi III Dukung Hukuman Mati Bandar Narkoba Malaysia
Senin, 22 April 2013 – 11:17 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Indra mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman mati bagi bandar narkoba berkewarganegaraan Malaysia Kweh Teik Choon atas kepemilikan 358 ribu butir pil ekstasi dan 48,5 kg sabu-sabu. Politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut menyatakan kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa yang daya rusaknya bisa lebih berbahaya dari korupsi dan terorisme. Kejahatan narkoba juga merupakan kejahatan kemanusiaan yang akan menghancurkan bangsa.
Hukuman mati memang layak dan tepat diberikan kepada para bandar narkoba seperti Kweh Teik Choon. Sebab, berdasarkan Undang-undang Narkotika sangat jelas mengatur bahwa bandar narkoba bisa diberi sanksi terberat dalam bentuk hukuman mati.
"Beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi (MK) juga menguatkan dan menyatakan hukuman mati sebagai hal yang konstitusional," ujar Indra dalam keterangan pers, Senin (22/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Indra mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman mati bagi bandar narkoba berkewarganegaraan
BERITA TERKAIT
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!