Anggota Komisi III Dukung Hukuman Mati Bandar Narkoba Malaysia
Senin, 22 April 2013 – 11:17 WIB
Jangan lagi sambung dia, ada praktek "fasilitas khusus" di rutan dan lapas bagi bandar narkoba. Selain itu tutup keran remisi dan pembebasan bersyarat bagi para bandar narkoba. "SBY jangan lagi mengulangi kebijakan yang melukai rasa keadilan masyarakat, yang memberikan grasi bagi bandar narkoba," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Indra mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman mati bagi bandar narkoba berkewarganegaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024