Anggota Komisi III Minta Hakim Pertimbangkan Keinginan Publik
Sabtu, 14 Mei 2016 – 04:55 WIB
Masinton Pasaribu. Foto: dok jpnn
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu menyatakan hakim punya pertimbangan sendiri dan tidak bisa diintervensi dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.
"Hakim itu independen dalam menjatuhkan hukuman," kata Masinton, menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (13/5), terkait tidak maksimalnya hukuman bagi pelaku pemerkosaan terhadap Yuyun.
Meski independen lanjut politikus PDI Perjuangan ini, hakim mestinya juga mempertimbangkan hal-hal di luar koridor yuridis formil.
"Fakta-fakta sosial di masyarakat yang menginginkan hukuman maksimum untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak, harusnya hakim juga mempertimbangkan ini," sarannya.
BERITA TERKAIT
- Tips Parenting dari Shahnaz Haque untuk Anak-Anak Indonesia
- Survei LPI, Boni Hargens: Jokowi Tepat Jadi 'Penasihat Agung' Presiden Prabowo
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini
- Waka MPR Sebut Upaya Peningkatan APK Perguruan Tinggi Harus Segera Dilakukan
- Kemenekraf dan BGN Bersinergi Perkuat Industri Kreatif Kuliner dalam Program MBG
- Ronny Duga Perkara Hasto Kristiyanto Bermuatan Politik, Singgung Pelimpahan Berkas yang Super Cepat