Anggota Komisi III Minta Hakim Pertimbangkan Keinginan Publik
Sabtu, 14 Mei 2016 – 04:55 WIB
Masinton Pasaribu. Foto: dok jpnn
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu menyatakan hakim punya pertimbangan sendiri dan tidak bisa diintervensi dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.
"Hakim itu independen dalam menjatuhkan hukuman," kata Masinton, menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (13/5), terkait tidak maksimalnya hukuman bagi pelaku pemerkosaan terhadap Yuyun.
Meski independen lanjut politikus PDI Perjuangan ini, hakim mestinya juga mempertimbangkan hal-hal di luar koridor yuridis formil.
"Fakta-fakta sosial di masyarakat yang menginginkan hukuman maksimum untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak, harusnya hakim juga mempertimbangkan ini," sarannya.
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung