Anggota Komisi III Minta Hakim Pertimbangkan Keinginan Publik
Sabtu, 14 Mei 2016 – 04:55 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu menyatakan hakim punya pertimbangan sendiri dan tidak bisa diintervensi dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.
"Hakim itu independen dalam menjatuhkan hukuman," kata Masinton, menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (13/5), terkait tidak maksimalnya hukuman bagi pelaku pemerkosaan terhadap Yuyun.
Meski independen lanjut politikus PDI Perjuangan ini, hakim mestinya juga mempertimbangkan hal-hal di luar koridor yuridis formil.
"Fakta-fakta sosial di masyarakat yang menginginkan hukuman maksimum untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak, harusnya hakim juga mempertimbangkan ini," sarannya.
BERITA TERKAIT
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang