Anggota Komisi III Minta Hakim Pertimbangkan Keinginan Publik
Sabtu, 14 Mei 2016 – 04:55 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu menyatakan hakim punya pertimbangan sendiri dan tidak bisa diintervensi dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.
"Hakim itu independen dalam menjatuhkan hukuman," kata Masinton, menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (13/5), terkait tidak maksimalnya hukuman bagi pelaku pemerkosaan terhadap Yuyun.
Meski independen lanjut politikus PDI Perjuangan ini, hakim mestinya juga mempertimbangkan hal-hal di luar koridor yuridis formil.
"Fakta-fakta sosial di masyarakat yang menginginkan hukuman maksimum untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak, harusnya hakim juga mempertimbangkan ini," sarannya.
BERITA TERKAIT
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!