Anggota Komisi III Sebut Manipulator Hasil Autopsi Bisa Dipidana
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengingatkan bahwa siapa saja yang memanipulasi hasil autopsi bisa dijatuhi pidana, termasuk polisi.
Oleh karena itu, dia meminta Polri mengungkap secara transparan hasil autopsi jenazah Brigadir J yang tewas dalam baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Politikus Partai Demokrat itu menilai sejak awal kasus baku tembak antaranggota Polri di rumah Irjen Ferdy Sambo itu telah memicu polemik dahsyat.
Didik menyebutkan laporan hasil autopsi terhadap seseorang sangat penting untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana, mengarahkan penyidikan, menentukan jenis penuntutan, dan memberikan keyakinan hakim.
"Maka kejujuran dokter selaku pemberi keterangan amatlah penting dalam upaya penegakan hukum," kata Didik dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (22/7).
Ketua bidang Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat itu juga tidak memungkiri spekulasi publik masih terus berkembang termasuk hasil autopsi ini.
Dia juga menyebutkan penting bagi penyidik untuk memberikan asupan informasi yang utuh kepada publik.
"Namun, publik tidak perlu resah karena manipulasi hasil Visum et Repertum juga merupakan tindak pidana," tegasnya.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyatakan memanipulasi hasi autopsi bisa dipidanakan. Dia minta penyidik terbuka.
- Canda Habiburokhman Sebut Steven Seagal Ikut Memilih Capim dan Cadewas KPK
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- Hari Ini, Komisi III DPR Mulai Uji Kepatutan dan Kelayakan 10 Calon Dewas KPK
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Pas Uji Capim KPK, Legislator Golkar Singgung Persoalan Ego Sektoral Memberantas Korupsi