Anggota Komisi III Sebut Manipulator Hasil Autopsi Bisa Dipidana

Anggota Komisi III Sebut Manipulator Hasil Autopsi Bisa Dipidana
Didik Mukriyanto. Foto: dokumen JPNN

Dia mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan pengungkapan kasus kematian Brigadir J dilaksanakan secara transparan, profesional, dan independen.

Oleh karena itu, lanjut dia, Tim Khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo yang melakukan penyidikan dapat memberikan informasi yang cukup dan terbuka kepada masyarakat, termasuk hasil autopsi jenazah Brigadir J. (mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyatakan memanipulasi hasi autopsi bisa dipidanakan. Dia minta penyidik terbuka.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News