Anggota Komisi III Sebut Manipulator Hasil Autopsi Bisa Dipidana
Jumat, 22 Juli 2022 – 18:02 WIB
![Anggota Komisi III Sebut Manipulator Hasil Autopsi Bisa Dipidana](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/04/12/ba5978b09a6145f933845f659a622c04.jpg)
Didik Mukriyanto. Foto: dokumen JPNN
Dia mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan pengungkapan kasus kematian Brigadir J dilaksanakan secara transparan, profesional, dan independen.
Oleh karena itu, lanjut dia, Tim Khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo yang melakukan penyidikan dapat memberikan informasi yang cukup dan terbuka kepada masyarakat, termasuk hasil autopsi jenazah Brigadir J. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyatakan memanipulasi hasi autopsi bisa dipidanakan. Dia minta penyidik terbuka.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Polda Babel Sukses Berantas Geng Motor, Sahroni: Strateginya Patut Dicontoh
- Usul dari Habib Aboe DPR, Layanan SIM Buka pada Sabtu-Minggu
- Website Kejagung Diduga Diretas, Sahroni: Utamakan Perlindungan Data
- Kejagung Paling Dipercaya Memberantas Korupsi, Sahroni: Ini Era Keemasan Kejaksaan
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- Komisi III Adukan Kasus Ted Sioeng ke KY: Fiktif dan Penuh Rekayasa