Anggota Komisi IX Kecewa Iuran BPJS Kesehatan Tetap Dinaikkan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidawati kecewa karena pemerintah tetap menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kurniasih menuturkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan resmi mulai diberlakukan sesuai dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Kenaikan ini berlaku untuk semua kelas dan klasifikasi peserta tanpa terkecuali yang tentu saja cukup memberatkan bagi peserta BPJS mandiri," kata Kurniasih dalam keterangannya, Sabtu (4/1).
Dia menjelaskan peserta kelas 1 dan 2 mengalami kenaikan lebih dari 100 persen dari iuran semula.
Sementara peserta kelas 3 mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) naik 65 persen.
Menurutnya, kedua kelompok itu sebetulnya berada dalam kondisi yang cukup rentan miskin dan selama ini sangat berat untuk memenuhi kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan.
“Kenaikan iuran BPJS yang mulai diberlakukan ini sangat mengecewakan, karena pemerintah mengabaikan keputusan yang sudah dibuat bersama dengan DPR," ujarnya.
Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan telah melakukan dua kali rapat maraton bersama dengan Komisi IX DPR.
Komisi IX tegas menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan terutama untuk peserta kelas III PBPU dan BP.
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Habiskan Rp 1,9 Triliun, Penyakit Ginjal Dinilai Jadi Beban BPJS Kesehatan
- Indonesia Re-BPJS Kesehatan Bahas Pencegahan Kecurangan Klaim dan Penanganan Fraud
- BPJS Ketenagakerjaan Gelar Social Security Summit 2024
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara