Anggota Komisi IX Kecewa Iuran BPJS Kesehatan Tetap Dinaikkan

Anggota Komisi IX Kecewa Iuran BPJS Kesehatan Tetap Dinaikkan
Peserta BPJS Kesehatan minta turun kelas setelah kenaikan iuran. Foto: Pojokpitu

"Keputusan ini berarti pemerintah mengingkari kesepakatan, bahkan yang diusulkan sendiri oleh Menteri Kesehatan (Terawan Agus Putranto)  dan disetujui BPJS Kesehatan saat rapat tanggal 12 Desember 2019 lalu," kata dia.

Kurniasih merasa sangat kecewa dengan keputusan pemerintah yang pada akhirnya tetap menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dibebankan kepada semua peserta.

"Ini untuk kedua kalinya pemerintah mengingkari hasil rapat dengan DPR tentang kenaikan iuran BPJS ini," sesalnya.

Menurut dia, tentu saja ini sangat memprihatinkan karena pemerintah tidak punya komitmen yang kuat untuk mengurangi beban masyarakat terutama peserta kelas III PBPU dan BP ini dengan tetap menaikan iuran BPJS-nya dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.(boy/jpnn)

Komisi IX tegas menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan terutama untuk peserta kelas III PBPU dan BP.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News