Anggota Komisi IX Soroti Draft Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Anggota Komisi IX Soroti Draft Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Rokok (Ilustrasi). Foto dok Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR-RI, Nur Nadlifah menyoroti masalah dalam proses pembuatan peraturan RPMK dan PP 28/2024, yang dianggap tidak melibatkan parlemen sama sekali.

RPMK dan PP 28/2024 dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara Komisi IX dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada saat pembahasan UU Omnibus Kesehatan.

Menurutnya Kemenkes sudah melewati batas kewenangan dengan mengatur hal-hal yang terkait dengan wewenang kementerian lainnya.

Selain itu, RPMK dan PP inisiatif Kemenkes ini bertentangan dengan banyak aspek dan aturan lainnya, seperti melanggar perlindungan hak kekayaan intelektual hingga Perpres No. 68/2021 yang mengamanatkan Peraturan Menteri perlu mempertimbangkan aspek-aspek yang berkualitas, harmonis, tidak sektoral, serta tidak menghambat kegiatan masyarakat dan dunia usaha.

"Kami mendapat banyak masukan dari konstituen mengenai rencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang sudah melewati batas wewenang Kemenkes dan PP 28/2024 yang bermasalah untuk berbagai industri," tutur Nadlifah.

Dia menambahkan, usulan Kemenkes untuk mendorong kemasan rokok polos tanpa merek tersebut berpotensi semakin meningkatkan peredaran rokok ilegal menjadi semakin marak.

"Hal ini sangat berbahaya karena membuka peluang beredarnya rokok ilegal di masyarakat dan sulitnya pemerintah mengatur penerimaan cukai sebagai pemasukan negara,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa tindakan ini bertentangan dengan UU dan konstitusi, karena Komisi IX belum dilibatkan dalam konsultasi mengenai peraturan tersebut.

DPR menyoroti ketidakpatuhan Kemenkes dalam proses pembuatan peraturan yang tidak transparan & minim pelibatan sektor terdampak, sekaligus perlunya perlindungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News