Anggota Komisi IX Soroti Draft Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Anggota Komisi IX Soroti Draft Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Rokok (Ilustrasi). Foto dok Humas Bea Cukai

DPR menekankan perlunya keterlibatan semua pihak untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya melindungi sektor strategis seperti industri hasil tembakau, tetapi juga sesuai dengan aturan hukum dan konstitusi.

Nadlifah pun meminta pemerintah untuk memperhatikan lebih dalam dampak dari aturan yang dibuat, sekaligus lebih seimbang dalam memandang kepentingan ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Yang tidak kalah penting, memastikan proses pembuatan peraturan yang inklusif serta transparan.

Kemenkes diminta mengakomodir aspirasi dari masyarakat kecil yang sudah lantang menyuarakan penolakannya terhadap RPMK dan berbagai pasal pada PP 28/2024.

"Sejak UU Omnibus Kesehatan, Komisi IX dan Kemenkes sudah bersepakat untuk sama-sama mengawal pembuatan kebijakan termasuk berbagai aturan turunannya. Namun pembuatan PP 28/2024 dan RPMK tidak konsultasi dengan Komisi IX," paparnya.(chi/jpnn)

DPR menyoroti ketidakpatuhan Kemenkes dalam proses pembuatan peraturan yang tidak transparan & minim pelibatan sektor terdampak, sekaligus perlunya perlindungan


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News