Anggota Komisi VI DPR Mengkritik Keras Kebijakan Kementerian ESDM Soal Distribusi LPG 3 Kg

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengkritik keras kebijakan Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESSDM yang mengharuskan distribusi LPG 3 Kg hanya boleh dilakukan agen atau pangkalan yang resmi memiliki izin dari Pertamina.
Diketahui, kebijakan distribusi tersebut mulai diberlakukan pada 1 Februari 2025 kemarin.
Menurut Darmadi Durianto, imbas kebijakan tersebut banyak rakyat saat ini dibikin sengsara.
“Saya prihatin lihat fenomena rakyat kita beberapa hari ini antre untuk mendapatkan gas LPG 3 kg. Ini seperti suasana zaman penjajahan,” sindir Politikus PDIP itu kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Darmadi mengatakan jika problemnya soal kebocoran anggaran subsidi bukan lantas membuat kebijakan yang berimplikasi negatif pada kehidupan rakyat banyak.
"Rakyat ini lagi susah, daya beli lagi turun ditambah lagi kelangkaan LPG 3 kg ya makin terhimpit mereka. Kebijakan mestinya dibuat dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, jangan asal eksekusi begitu saja," tegas Darmadi.
Darmadi juga menegaskan dengan melarang para pengecer menjual LPG 3 kg nantinya bisa berefek pada perekonomian.
"Mereka itu kan UMKM ujung tombak atau tulang punggung ekonomi bangsa dan negara ini. Kalau mereka dimatikan, ekonomi bisa terguncang," tegasnya.
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengkritik keras kebijakan Kementerian ESSDM yang mengharuskan distribusi LPG 3 Kg hanya boleh dilakukan agen resmi.
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Legislator Gerindra: Perintah Presiden Membawa Angin Segar Tertibkan Angkutan Truk ODOL
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa