Anggota Komisi VII DPR Mulyanto Minta Aturan Terkait Kuota PLTS Atap Harus Diperjelas
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta aturan terkait sistem kuota pengajuan PLTS atap harus diperjelas.
Menurutnya, aturan yang dibuat pemerintah bagaimana pun harus tetap mendukung pertumbuhan Energi Baru Terbarukan (EBT).
Dia meminta pemerintah kembali membuka dialog dengan stakeholder lainnya guna membahas pertumbuhan PLTS atap.
Menurutnya, aturan yang ada jangan sampai malah menghambat target bauran energi terbarukan yang telah ditetapkan.
"Jadi bagaimana titik tengahnya agar PLN nggak terganggu sementara juga minat swasta atau rumah memasang itu juga tetap tumbuh, nah itu yang harus didialogkan," katanya.
Salah satu cara tercepat untuk mendorong pertumbuhan EBT dengan menggunakan PLTS atap.
Namun, revisi Permen ESDM nomor 26 tahun 2021 merubah sejumlah ketentuan dalam perizinan memasang PLTS atap.
Di antara yang sering mendapat sorotan adalah penerapan sistem kuota dan peniadaan ekspor listrik. Mulyanto mengatakan, peniadaan ekspor listrik dilakukan lantaran PLN tengah mengalami surplus listrik.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta aturan terkait sistem kuota pengajuan PLTS atap harus diperjelas.
- Tak Mau Trans Semarang Disebut Cumi-cumi Darat, Yoyok Sukawi Tawarkan Bus Listrik
- Komitmen Prabowo untuk Pengembangan Energi Baru Terbarukan, PT HGI Siapkan Cara Ini
- Dirjen EBTKE Sebut Pemanfaatan EBT Perlu Investasi USD 15,9 Miliar hingga 2030
- Inilah Momen Pelita Air Terbang Perdana Gunakan SAF di Bali International Air Show 2024
- Lebih dari 45 Persen EBT Digunakan Pabrik Ajinomoto
- Dukung Lingkungan Berkelanjutan, Lima PLTS Alfamidi Reduksi 249,76 Ton Emisi Karbon