Anggota Komisi VII Terima Upeti Rp1,5 Miliar
Biaya Bahas RUU Energi dan Kelistrikan
Rabu, 31 Oktober 2012 – 15:32 WIB
"Anggota tim penyusunan RUU termasuk dari DPR. Semua anggota DPR, Komisi VII," jelas Soekanar.
Baca Juga:
Seperti diketahui terdakwa Jacob dan Kosasih diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam pengadaan SHS tahun 2007 dan 2008. Dua proyek yang dilaksanakan saat era kepemimpinan Menteri ESDM Purnomo Yushgiantoro itu diduga merugikan negara seluruhnya Rp144,8 miliar.
Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU dan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal-pasal tersebut, Jacob dan Kosasih terancam dipidana dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.(flo/jpnn)
JAKARTA--Mantan Sesditjen LPE Kementerian ESDM, Soekanar, menyebut anggota Komisi VII DPR RI menerima aliran dana senilai Rp1,5 miliar dari Ditjen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS
- Menteri Wihaji: Data Kekuatan Besar untuk Jalankan Program Kemendukbangga
- Kabar Baik, Kemnaker Gelar Naker Fest di Semarang, Hadirkan 28 Ribu Lowongan Kerja
- DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan
- Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik