Anggota Komisi X Anggap Pemecatan Ketua BEM UNJ Berlebihan
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi X DPR, Reni Marlinawati meminta Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengembalikan status Ketua BEM UNJ Ronny Setiawan, yang dipecat (drop out) sebagai mahasiswa hanya karena terlalu kritis terhadap kebijakan kampus. Tindakan tersebut menurut Reni sangat berlebihan.
"Saya meminta Rony Setiawan untuk dikembalikan statusnya sebagai mahasiswa aktif di UNJ. Atas nama kebebasan berpendapat dan berekspresi serta kampus sebagai ajang kreativitas, kepekaan, dan daya kritis para mahasiswa, maka seharusnya Rektor mencabut keputusan tentang pemecatan mahasiswa tersebut," kata Reni di Jakarta, Rabu (6/1).
Reni menyesalkan pemecatan yang dilakukan Rektor UNJ dengan alasan yang bersangkutan melakukan tindakan yang tergolong perbuatan kejahatan dan tindakan penghasutan. Menurutnya, aktivitas mahasiswa selama dalam koridor kegiatan akademik sesungguhnya rektor tidak bisa melakukan pemecatan terhadap mahasiswa.
Apalagi, sesuai Pasal 77 ayat (2) huruf b terkait organisasi kemahasiswaan yang bertujuan untuk mengembangkan kreativitas, kepekaan, daya kritis, keberanian, dan kepemimpinan serta rasa kebangsaan. Tindakan subyektif rektor telah melanggar UU Pendidikan Tinggi.
"Pemecatan terhadap mahasiswa yang dilakukan Rektor UNJ semestinya melalui mekanisme dan tahapan. Bila merujuk alasan pemecatan terhadap Ketua BEM tersebut, tentu rektor telah berlebihan melakukan tindakan pemecatan tersebut," tegasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR, Reni Marlinawati meminta Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengembalikan status Ketua BEM UNJ Ronny Setiawan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan