Anggota Komisi X DPR Sebut Perjuangan Guru Honorer Nonkategori Cukup Berat
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Prof Zainuddin Maliki setuju dengan tuntutan guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori yang berusia di atas 35 tahun, agar Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan mereka jadi PNS.
Namun demikian, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menilai tuntutan itu sebuah perjuangan yang berat karena itu domainnya eksekutif, dan keputusannya ada di tangan presiden.
Saat ini, katanya, DPR sedang berjuang supaya pengangkatan tenaga honorer tersebut diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
"Intinya (revisi UU ASN) untuk melindungi tenaga honorer. Nonkategori kemudian minta dikeluarkan Keppres supaya bisa jadi PNS, karena bidan sudah begitu. Saya setuju dengan aspirasi itu, tetapi berjuang dengan target itu cukup berat," kata Prof Zainuddin saat dikonfirmasi jpnn.com, Rabu (4/3).
Meskipun berat, lanjutnya, DPR tetap akan mengusahakan supaya pemerintah bekerja keras mengakomodir pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS lewat revisi UU.
Setelah perubahan UU itu ditetapkan, ke depan tidak dibolehkan lagi rekrutmen pegawai kecuali PNS dan PPPK.
Legislator Dapil Jawa Timur X ini berharap setelah revisi UU ASN selesai, pemerintah betul-betul melakukan reformasi birokrasi agar dengan SDM yang ada, pelayanan terhadap masyarakat bisa dipenuhi di semua bidang.
Prof Zainuddin juga meminta Komisi Paratur Sipil Negara (KASN) memandang keberadaan para honorer yang selama ini sudah berkeringat sekuat tenaganya mengabdi untuk kepentingan masyarakat dan negara.
"Tenaganya masih dipakai sampai hari ini, dan mereka yang mengisi, negara yang seharusnya hadir tetapi tidak hadir, diisi oleh mereka. Itu harus dipikirkan. Betapapun sulitnya, harus kerja keras ini. Jangan kemudian abai terhadap nasib mereka," tandas politikus PAN tersebut. (fat/jpnn)
Anggota Komisi X DPR RI Prof Zainuddin Maliki menilai, tuntutan guru honorer nonkategori diangkat menjadi PNS lewat Keppres cukup berat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Guru Honorer Supriyani Ungkit Omongan Bupati saat Mediasi soal Karier dan SKCK
- Guru Supriyani Cabut Kesepakatan Damai dengan Aipda Wibowo Hasyim, Ini Bunyi Suratnya
- Inilah Pengakuan Guru Honorer Supriyani di Persidangan, Mencabut Rumput
- 5 Berita Terpopuler: Ketum Honorer Minta Kebijakan 11.631 Pelamar PPPK yang Tertinggal, MenPAN-RB Beri Penegasan
- Guru Honorer Supriyani Tertekan saat Didamaikan Bupati Konsel, Ini Pengakuannya
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata