Anggota Komisi XI Soroti Kejanggalan Audit BPPN

Anggota Komisi XI Soroti Kejanggalan Audit BPPN
BPK

“Semua harus diperiksa, dari mulai dokumen, surat-surat, laporan-laporan, itu yang mesti di cek. Jangan cuma menghitung selisih, itu bukan kesimpulan namanya, “ jelas Margarito.

Selain itu apakah dalam melakukan audit sesuai dengan prinsip-prinsip ketaatan dalam mengikuti panduan yang diterbitkan oleh BPK sendiri.

“Ada panduan audit yang harus diikuti oleh auditor, yang merupakan payung hukum, yakni peraturan BPK No 1 tahun 2017," jelas Margarito.

Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa suatu laporan audit harus menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari sumber pertama atau hasil keterangan lisan/tertulis dari pihak yang diperiksa (audite).

Kalau data yang digunakan dalam mengaudit tidak valid, maka hasilnya juga tidak bisa dijadikan alat untuk membuktikan seseorang menjadi tersangka. Kesimpulan dari data yang tidak valid akan sangat fatal akibatnya.

“Kalau datanya tidak valid maka hasilnya pun tidak valid, kesimpulanya juga tidak valid,” tutur Margarito.

Hasil dari audit yang tidak valid, tidak bisa digunakan untuk memperkuat dakwaan terhadap Syafruddin Temenggung.

Adanya audit BPK terhadap BPPN yang laporannya muncul pada tahun 2017, merupakan audit investigatif yang dilakukan atas permintaan penyidik KPK.

Anggota Komisi XI DPR RI Haerul Saleh heran melihat ada dua audit BPK terkait kinerja BPPN dengan hasil yang berbeda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News