Anggota Kompol Yogi Bergerak di Mataram, Pengedar Narkoba Ini Tak Berkutik

jpnn.com, MATARAM - Polisi meringkus empat terduga pelaku peredaran sabu-sabu dan ganja di Kota Mataram, NTB, pada Minggu (22/1) kemarin.
Dari penangkapan itu, jajaran Satreskoba Polresta Mataram menemukan 5 kilogram ganja dan 13,74 gram sabu-sabu.
Kasatreskoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan keempat pelaku diciduk di tiga tempat berbeda.
Yogi menerangkan peredaran ganja terendus pertama kali di Lingkungan Moncok Telaga Emas, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
"Kami amankan dua terduga pelaku SB (43) dan S (58) di TKP pertama di Pejarakan, Kecamatan Ampenan," kata Yogi melalui keterangan pers yang diterima JPNN.com, Selasa (24/1) pagi.
Menurut Yogi, S (58) merupakan warga Kecamatan Ampenan, sedangkan SB warga Kecamatan Selaparang.
"Keduanya ditangkap di Kelurahan Pejarakan Karya, Ampenan," ujar Yogi.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dari TKP pertama, menuju TKP kedua di Lingkungan Dasan Agung Arong-arong Timur, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkoba berupa 5 kilogram ganja dan 13,74 gram sabu-sabu.
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot