Anggota Kompol Yogi Bergerak di Mataram, Pengedar Narkoba Ini Tak Berkutik

Dari sana, polisi berhasil mengamankan pelaku ketiga, yakni SA (52) pria di Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang.
"Lalu, dari dua TKP itu kami melakukan pengembangan kembali ke Dasan Agung, di sana kami mengamankan SBA (33)," kata Yogi.
Bersamaan dengan penangkapan pelaku, polisi menemukan barang bukti pada TKP pertama, yaitu satu kantong plastik merah besar berisi ganja.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu kantong plastik putih berisi 16 plastik bening besar diduga ganja siap edar.
"Kami juga menemukan satu plastik klip berisi lima poket kristal bening sabu dan uang tunai Rp 3,3 juta," tuturnya.
Kemudian, polisi juga menemukan satu bundel plastik bening besar berisi satu unit handphone kecil merek Strawberry berwarna hitam, satu buah korek gas tanpa tutup kepala, dan satu buah timbangan elektrik Fortrade berwarna silver.
Sementara, dari tangan SB, polisi mengamankan satu klip bening berisi sabu-sabu dan satu klip bening besar ganja.
"Klip bening besar berisi dua rentengan besar ganja, satu alat isap sabu dari pipa kaca berisi sabu," imbuh Yogi.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkoba berupa 5 kilogram ganja dan 13,74 gram sabu-sabu.
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba