Anggota Kompol Yogi Bergerak di Mataram, Pengedar Narkoba Ini Tak Berkutik

Selanjutnya, polisi mengamankan uang tunai milik SB senilai Rp 550 ribu dan empat unit handphone.
"Ada juga sepeda motor merek Vario warna hitam milik SB, yang kami amankan," terang dia.
Lalu di TKP ketiga, polisi juga mengamankan beberapa linting daun, batang, biji ganja bersama satu buah botol plastik berisi dua buah pipet plastik.
"Ada juga satu buah korek api gas yang telah dimodifikasi. Ada juga uang milik pelaku sebesar Rp 1,1 juta, serta dua handphone," papar Yogi.
Dia menerangkan saat ini pihaknya masih mendalami peran masing-masing pelaku. Bahkan, dalam waktu dekat polisi akan melakukan gelar perkara pada esok hari.
Kepada para pelaku, polisi mengenakan Pasal 114, 112, dan atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 Tahun penjara dan atau rehabilitasi.
"Yang jelas, empat terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk penyidikan," pungkasnya.(mcr38/jpnn)
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkoba berupa 5 kilogram ganja dan 13,74 gram sabu-sabu.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Edi Suryansyah
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba