Anggota Korpri Harus Jaga Netralitas di Pilkada dan Pemilu

Anggota Korpri Harus Jaga Netralitas di Pilkada dan Pemilu
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mengajak seluruh anggotanya semakin meningkatkan profesionalisme di 46 tahun usia Korpri saat ini.

Antara lain dengan menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 yang digelar serentak di 171 daerah dan pada Pemilu 2019 mendatang.

"Harus tegak lurus, enggak boleh berafiliasi dengan partai politik maupun pasangan calon. Sanksinya cukup berat, hingga bisa dinonjobkan (jika berpihak,red), " ujar Zudan di Jakarta, Rabu (29/11).

Menurut pria yang juga menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini, undang-undang telah memuat sejumlah pedoman agar aparatur sipil negara (ASN) dapat lebih profesional dalam menjalankan tugas.

Misalnya, kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi pejabat daerah enam bulan sebelum pilkada, maupun enam bulan setelah kepala daerah yang baru menjabat.

"Seperti sepak bola, pilkada itu hanya untuk mengganti manajer. Nah pemainnya tetap ASN," ucapnya.

Zudan juga menilai, para ASN perlu saling mengingatkan, agar tidak terjebak dalam politik praktis. Dengan demikian tujuan melindungi, menyejahterakan dan melayani masyarakat lewat program-program yang ada dapat terwujud sempurna, sebagaimana tujuan keberadaan negara.

"Kuncinya, PNS harus selalu meningkatkan soliditas. Ada teman salah harus diingatkan," pungkas Zudan.(gir/jpnn)


Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mengajak anggotanya semakin meningkatkan profesionalisme.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News