Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 178E Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
"Semua masih berproses, tim masih bekerja, dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan ami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional," ungkapnya.
Dia juga meminta kepada masyarakat Manggarai Barat untuk dapat bersinergi menjaga situasi tetap kondusif di Manggarai Barat setelah penetapan oknum anggota KPPS sebagai tersangka tindak pidana pemilihan umum.
"Jangan terhasut dengan adanya isu-isu negatif dari kelompok-kelompok yang ingin memecah belah persatuan di Manggarai Barat, mari beri dukungan moril terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan," katanya. (antara/jpnn)
Aparat kepolisian menetapkan seorang anggota KPPS di Manggarai Barat sebagai tersangka kasus tindak pidana pemilu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Polisi Segera Ungkap Tersangka Perusakan TPS di Sungai Penuh
- Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Oknum TNI AL, Penyewa Kendaraan Tersangka
- Katarina Berharap Tersangka Lain di Kasus Pemalsuan Akta Bisa Segera Diperiksa
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng: Tersangka Berpotensi Bertambah
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Memahami Risiko Bersuara Kritis
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka