Anggota KPU Bakal Semakin Dikekang
Cegah Terulangnya Kasus Andi Nurpati
Senin, 28 Juni 2010 – 01:24 WIB
JAKARTA - Komisi II DPR akan berusaha agar kasus Andi Nurpati tidak terulang dalam keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode selanjutnya. Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, menyatakan bahwa revisi atas UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu akan semakin membatasi ruang gerak anggota KPU.
Salah satu tujuannya, agar anggota tidak bisa mundur seenaknya, termasuk mengundurkan diri dengan alasan karena menjadi pengurus partai politik. Menurut Chairuman, batasan-batasan ataupun larangan bagi anggota KPU dalam revisi UU Penyelenggara Pemilu akan diperluas dan dipertegas.
"Salah satunya, bahwa selama lima tahun setelah anggota KPU berakhir masa tugasnya, tidak boleh bergabung ke Parpol. Kita tahu bahwa anggota KPU itu juga menyimpan rahasia pemilu. Jangan sampai itu pula yang ditransaksikan," ujar Chairuman kepada JPNN.
Politisi Golkar di DPR dari daerah pemilihan Sumatera Utara (Sumut) II itu menambahkan, ternyata UU Penyelenggara Pemilu masih ada celah untuk disiasati. Termasuk, kata Chairuman, perihal sanksi jika komisioner KPU menyatakan berhenti ataupun mengundurkan diri.
JAKARTA - Komisi II DPR akan berusaha agar kasus Andi Nurpati tidak terulang dalam keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode selanjutnya. Ketua
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak