Anggota KPU Bakal Semakin Dikekang

Cegah Terulangnya Kasus Andi Nurpati

Anggota KPU Bakal Semakin Dikekang
Anggota KPU Bakal Semakin Dikekang
JAKARTA - Komisi II DPR akan berusaha agar kasus Andi Nurpati tidak terulang dalam keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode selanjutnya. Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, menyatakan bahwa revisi atas UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu akan semakin membatasi ruang gerak anggota KPU.

Salah satu tujuannya, agar anggota tidak bisa mundur seenaknya, termasuk mengundurkan diri dengan alasan karena menjadi pengurus partai politik. Menurut Chairuman, batasan-batasan ataupun larangan bagi anggota KPU dalam revisi UU Penyelenggara Pemilu akan diperluas dan dipertegas.

"Salah satunya, bahwa selama lima tahun setelah anggota KPU berakhir masa tugasnya, tidak boleh bergabung ke Parpol. Kita tahu bahwa anggota KPU itu juga menyimpan rahasia pemilu. Jangan sampai itu pula yang ditransaksikan," ujar Chairuman kepada JPNN.

Politisi Golkar di DPR dari daerah pemilihan Sumatera Utara (Sumut) II itu menambahkan, ternyata UU Penyelenggara Pemilu masih ada celah untuk disiasati. Termasuk, kata Chairuman, perihal sanksi jika komisioner KPU menyatakan berhenti ataupun mengundurkan diri.

JAKARTA - Komisi II DPR akan berusaha agar kasus Andi Nurpati tidak terulang dalam keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode selanjutnya. Ketua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News