Anggota KPU Bakal Semakin Dikekang
Cegah Terulangnya Kasus Andi Nurpati
Senin, 28 Juni 2010 – 01:24 WIB

Anggota KPU Bakal Semakin Dikekang
Mantan Deputi Menkopolhukam itu pun mengaku sependapat dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, yang menilai UU Penyelenggara Pemilu bersifat ambigu (memiliki tafsir jamak). Namun menurut Chairuman, dalam kasus Andi Nurpati persoalannya tidak semata-mata pada UU saja, tetapi juga moral.
"Seorang anggota KPU itu terikat kontrak. Ibaratnya dia itu dalam ikatan dinas. Kalau mundur seenaknya, tentunya harus ada kompensasi. Tetapi dalam hal ini kan tidak diatur. Artinya, di sinilah sebenarnya moralitas Bu Andi yang jadi pertanyaan," tandasnya.
Karenanya Chairuman kembali menegaskan, dalam revisi UU Penyelenggara Pemilu nanti akan diatur pula sanksi bagi komisioner yang melanggar aturan. "Agar kasus-kasus seperti ini (Andi Nurpati) tidak terulang lagi," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi II DPR akan berusaha agar kasus Andi Nurpati tidak terulang dalam keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode selanjutnya. Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina