Anggota KPU Bakal Semakin Dikekang

Cegah Terulangnya Kasus Andi Nurpati

Anggota KPU Bakal Semakin Dikekang
Anggota KPU Bakal Semakin Dikekang
Mantan Deputi Menkopolhukam itu pun mengaku sependapat dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, yang menilai UU Penyelenggara Pemilu bersifat ambigu (memiliki tafsir jamak). Namun menurut Chairuman, dalam kasus Andi Nurpati persoalannya tidak semata-mata pada UU saja, tetapi juga moral.

"Seorang anggota KPU itu terikat kontrak. Ibaratnya dia itu dalam ikatan dinas. Kalau mundur seenaknya, tentunya harus ada kompensasi. Tetapi dalam hal ini kan tidak diatur. Artinya, di sinilah sebenarnya moralitas Bu Andi yang jadi pertanyaan," tandasnya.

Karenanya Chairuman kembali menegaskan, dalam revisi UU Penyelenggara Pemilu nanti akan diatur pula sanksi bagi komisioner yang melanggar aturan. "Agar kasus-kasus seperti ini (Andi Nurpati) tidak terulang lagi," pungkasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi II DPR akan berusaha agar kasus Andi Nurpati tidak terulang dalam keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode selanjutnya. Ketua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News