Anggota KPU Bakal Semakin Dikekang
Cegah Terulangnya Kasus Andi Nurpati
Senin, 28 Juni 2010 – 01:24 WIB
Mantan Deputi Menkopolhukam itu pun mengaku sependapat dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, yang menilai UU Penyelenggara Pemilu bersifat ambigu (memiliki tafsir jamak). Namun menurut Chairuman, dalam kasus Andi Nurpati persoalannya tidak semata-mata pada UU saja, tetapi juga moral.
"Seorang anggota KPU itu terikat kontrak. Ibaratnya dia itu dalam ikatan dinas. Kalau mundur seenaknya, tentunya harus ada kompensasi. Tetapi dalam hal ini kan tidak diatur. Artinya, di sinilah sebenarnya moralitas Bu Andi yang jadi pertanyaan," tandasnya.
Karenanya Chairuman kembali menegaskan, dalam revisi UU Penyelenggara Pemilu nanti akan diatur pula sanksi bagi komisioner yang melanggar aturan. "Agar kasus-kasus seperti ini (Andi Nurpati) tidak terulang lagi," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi II DPR akan berusaha agar kasus Andi Nurpati tidak terulang dalam keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode selanjutnya. Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak