Anggota KPU Bawa 'Pistol' jadi Tersangka

Anggota KPU Bawa 'Pistol' jadi Tersangka
Anggota KPU Bawa 'Pistol' jadi Tersangka
TAPANULI -- Polisi menetapkan anggota KPUD Tapteng Maruli Firman Lubis sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam saat kampanye salah satu pasangan calon bupati 5 Maret 2011 lalu. Namun Maruli membantah membawa senjata tajam, dan menyakini penetapan dirinya jadi tersangka kental aroma politis.

Penetapan Maruli Lubis sebagai tersangka dinyatakan oleh Kaurbin Ops Reskrim Ipda Sofyan H Nasution SH, Kamis (21/7) di ruang kerjanya. Kata Sofyan, sudah dua kali pihaknya memanggil Maruli Lubis. “Surat panggilan pertama 16 Juli 2011 lalu dan surat panggilan kedua 18 Juli 2011 lalu,” katanya.

Pada surat pemanggilan kedua ini, polisi menunggu kedatangan Maruli Firman Lubis yang telah menyampaikan surat permohonan izin ditundanya pemeriksaan pada 20 Juli 2011 karena Maruli sedang mengikuti sosialisasi bela negara di Wisma Benteng, Medan pada 21 Juli 2011.

“Kita akan menunggu beliau dalam beberapa hari setelah acara sosialisasi seperti yang disampaikan beliau dalam suratnya ini. Bila tidak mengindahkan surat panggilan kedua ini, kita akan melayangkan surat panggilan ketiga sekaligus pemanggilan secara paksa,” ungkapnya.

TAPANULI -- Polisi menetapkan anggota KPUD Tapteng Maruli Firman Lubis sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam saat kampanye salah satu pasangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News