Anggota KPU Bawa 'Pistol' jadi Tersangka
Jumat, 22 Juli 2011 – 12:26 WIB
TAPANULI -- Polisi menetapkan anggota KPUD Tapteng Maruli Firman Lubis sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam saat kampanye salah satu pasangan calon bupati 5 Maret 2011 lalu. Namun Maruli membantah membawa senjata tajam, dan menyakini penetapan dirinya jadi tersangka kental aroma politis. “Kita akan menunggu beliau dalam beberapa hari setelah acara sosialisasi seperti yang disampaikan beliau dalam suratnya ini. Bila tidak mengindahkan surat panggilan kedua ini, kita akan melayangkan surat panggilan ketiga sekaligus pemanggilan secara paksa,” ungkapnya.
Penetapan Maruli Lubis sebagai tersangka dinyatakan oleh Kaurbin Ops Reskrim Ipda Sofyan H Nasution SH, Kamis (21/7) di ruang kerjanya. Kata Sofyan, sudah dua kali pihaknya memanggil Maruli Lubis. “Surat panggilan pertama 16 Juli 2011 lalu dan surat panggilan kedua 18 Juli 2011 lalu,” katanya.
Pada surat pemanggilan kedua ini, polisi menunggu kedatangan Maruli Firman Lubis yang telah menyampaikan surat permohonan izin ditundanya pemeriksaan pada 20 Juli 2011 karena Maruli sedang mengikuti sosialisasi bela negara di Wisma Benteng, Medan pada 21 Juli 2011.
Baca Juga:
TAPANULI -- Polisi menetapkan anggota KPUD Tapteng Maruli Firman Lubis sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam saat kampanye salah satu pasangan
BERITA TERKAIT
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi