Anggota KPU Bawa 'Pistol' jadi Tersangka
Jumat, 22 Juli 2011 – 12:26 WIB
Menurut Ipda Sofyan, sesuai undang-undang, kepemilikan senjata tajam berupa pisau yang terbuat dari besi atau bahan sejenis lainnya tanpa surat izin dari pemerintah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan atau tidak untuk kebutuhan usaha (kerja) dan bahkan dibawa ke tempat-tempat keramaian adalah pelanggaran hukum.
“Maka itu kepada seluruh masyarakat untuk tidak sembarangan membawa sajam ke tempat-tempat umum atau tempat-tempat keramaian karena hal itu merupakan pelanggaran hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Marulin Firman Lubis yang dikonfirmasi METRO TAPANULI (Grup JPNN) melalui selularnya, Kamis mengaku sangat menyayangkan tindakan Polres Tapteng yang menetapkannya dan anggotanya sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam berbentuk pistol.
“Sebenarnya kejadian ini terjadi pada Maret 2011 lalu, saat kampanye terakhir salah satu pasangan calon bupati yang kebetulan salah satu dewan penasehat FKPPI Tapteng. Setelah kejadian itu saya atas nama FKPPI Tapteng meminta maaf kepada Kapolres yang juga sebagai pembina FKPPI Tapteng yang turut hadir Wakapolres, Kabag Ops dan Kaurbin Polres Tapteng dan sudah dianggap selesai serta tidak akan ditindaklanjuti,” tutur Firman.
TAPANULI -- Polisi menetapkan anggota KPUD Tapteng Maruli Firman Lubis sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam saat kampanye salah satu pasangan
BERITA TERKAIT
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?