Anggota KPU Bawa 'Pistol' jadi Tersangka

Anggota KPU Bawa 'Pistol' jadi Tersangka
Anggota KPU Bawa 'Pistol' jadi Tersangka

Namun di bulan berikutnya, lanjutnya Firman, Polres Tapteng tetap memperpanjang permasalahan dan menjadikan Herman Syafri sebagai tersangka dan menahannya. Akan tetapi Herman Syafri dijamin oleh sekretaris FKPPI Tapteng dan menjadi tahanan luar dengan membuat pernyataan.

“Tidak hanya itu, pada 15 Juli lalu, ada surat panggilan pertama kepada saya dengan status tersangka dan saya lihat ada beberapa kelemahan surat seperti tanggal kejadian dibuat 16 juli 2011, padahal kejadian bulan Maret dan dasar-dasar panggilan yang tidak sesuai.

Dan, Selasa kemarin datang lagi surat panggilan, lalu saya buat surat permohonan penangguhan panggilan, karena saya menghadiri acara pendidikan bela negara di wisma Benteng Medan. Terus terang saya tidak ada memiliki senjata tajam yang disebut mirip pistol, yang ada adalah milik anggota Satgas FKPPI memiliki sangkur mirip pistol,” jelasnya.

Menurut Firman, kepemilikan sangkur bagi Satgas FKPPI secara organisasi diperbolehkan. Di mana yang melantik Satgas FKPPI adalah Dandim 0211/TT yang dihadiri muspida plus termasuk perwakilan dari Polres Tapteng. Dan setiap menghadiri acara di Polres Tapteng, Satgas FKPPI selalu menggunakan sangkur, namun tidak ada tegoran dan larangan.

TAPANULI -- Polisi menetapkan anggota KPUD Tapteng Maruli Firman Lubis sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam saat kampanye salah satu pasangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News