Anggota KPU Diberi Uang oleh Mantan Bupati Nisel
Rabu, 27 April 2011 – 10:01 WIB

Anggota KPU Diberi Uang oleh Mantan Bupati Nisel
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Saut Hamonangan Sirait, mengaku menjadi pelapor kasus suap yang menyeret mantan Bupati Nias Selatan (Nisel), Fahuwusa Laia. Saut melaporkan pemberian itu setelah menerima uang Rp 99,900.000,- dari Fahuwusa.
"Itu kan uangnya masih dibundel dari bank. Mungkin ada satu lembar Rp 100rb yang tercecer. jadi Rp 99,9 juta," ujar Saut saat dihubungi wartawan, Rabu (27/4).
Baca Juga:
Saut memaparkan, dirinya menerima uang itu pada 13 Oktober 2010 di ruang kerjanya di kantor KPU Pusat. Seperti dituturkan Saut, uang itu dikemas dalam kantong kertas bermotif batik.
Ada pun tujuan pemberian, sebut Saut, karena pencalonan Fahuwusa pada Pemilukada Nisel dicoret oleh KPU Nisel. "Jadi dia minta supaya bisa ikut Pemilukada lagi," imbuh anggota KPU pengganti Andi Nurpati itu..
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Saut Hamonangan Sirait, mengaku menjadi pelapor kasus suap yang menyeret mantan Bupati Nias Selatan
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun