Anggota KPU Diberi Uang oleh Mantan Bupati Nisel
Rabu, 27 April 2011 – 10:01 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Saut Hamonangan Sirait, mengaku menjadi pelapor kasus suap yang menyeret mantan Bupati Nias Selatan (Nisel), Fahuwusa Laia. Saut melaporkan pemberian itu setelah menerima uang Rp 99,900.000,- dari Fahuwusa.
"Itu kan uangnya masih dibundel dari bank. Mungkin ada satu lembar Rp 100rb yang tercecer. jadi Rp 99,9 juta," ujar Saut saat dihubungi wartawan, Rabu (27/4).
Baca Juga:
Saut memaparkan, dirinya menerima uang itu pada 13 Oktober 2010 di ruang kerjanya di kantor KPU Pusat. Seperti dituturkan Saut, uang itu dikemas dalam kantong kertas bermotif batik.
Ada pun tujuan pemberian, sebut Saut, karena pencalonan Fahuwusa pada Pemilukada Nisel dicoret oleh KPU Nisel. "Jadi dia minta supaya bisa ikut Pemilukada lagi," imbuh anggota KPU pengganti Andi Nurpati itu..
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Saut Hamonangan Sirait, mengaku menjadi pelapor kasus suap yang menyeret mantan Bupati Nias Selatan
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap