Anggota KPU Diberi Uang oleh Mantan Bupati Nisel
Rabu, 27 April 2011 – 10:01 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Saut Hamonangan Sirait, mengaku menjadi pelapor kasus suap yang menyeret mantan Bupati Nias Selatan (Nisel), Fahuwusa Laia. Saut melaporkan pemberian itu setelah menerima uang Rp 99,900.000,- dari Fahuwusa.
"Itu kan uangnya masih dibundel dari bank. Mungkin ada satu lembar Rp 100rb yang tercecer. jadi Rp 99,9 juta," ujar Saut saat dihubungi wartawan, Rabu (27/4).
Baca Juga:
Saut memaparkan, dirinya menerima uang itu pada 13 Oktober 2010 di ruang kerjanya di kantor KPU Pusat. Seperti dituturkan Saut, uang itu dikemas dalam kantong kertas bermotif batik.
Ada pun tujuan pemberian, sebut Saut, karena pencalonan Fahuwusa pada Pemilukada Nisel dicoret oleh KPU Nisel. "Jadi dia minta supaya bisa ikut Pemilukada lagi," imbuh anggota KPU pengganti Andi Nurpati itu..
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Saut Hamonangan Sirait, mengaku menjadi pelapor kasus suap yang menyeret mantan Bupati Nias Selatan
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng