Anggota KPU Diberi Uang oleh Mantan Bupati Nisel

Anggota KPU Diberi Uang oleh Mantan Bupati Nisel
Anggota KPU Diberi Uang oleh Mantan Bupati Nisel
Tentang alasan pencoretan pencalonan Fahuwusa, karena calon yang diusung Partai Demokrat itu tidak memiliki ijazah. "Dia itu tidak memiliki ijazah. Jadi bukannya (ijazah) palsu," lanjutnya.

Lantas mengapa uang dari Fahuwusa itu diterima? Saut mengatakan, dirinya sempat menolak pemberian itu. Namun Fahuwusa meninggalkan uang itu di ruangan kerja Saut di KPU Pusat.

Karenanya, Saut melaporkan pemberian itu ke KPK. "Saya sudah tolak tapi uangnya dia tinggal begitu saja di meja. Lalu saya laporkan kepada KPK sebagai penerimaan gratifikasi," ucapnya.

Saut mengaku melaporkan gratifikasi itu sehari setelah pemberian. "Walau telat satu hari, tapi kan batas waktunya (lapor gratifikasi) 30 hari," ucap pendeta yang pernah menjadi anggota Panwaslu itu.

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Saut Hamonangan Sirait, mengaku menjadi pelapor kasus suap yang menyeret mantan Bupati Nias Selatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News