Anggota KPU Diberi Uang oleh Mantan Bupati Nisel
Rabu, 27 April 2011 – 10:01 WIB
Tentang alasan pencoretan pencalonan Fahuwusa, karena calon yang diusung Partai Demokrat itu tidak memiliki ijazah. "Dia itu tidak memiliki ijazah. Jadi bukannya (ijazah) palsu," lanjutnya.
Baca Juga:
Lantas mengapa uang dari Fahuwusa itu diterima? Saut mengatakan, dirinya sempat menolak pemberian itu. Namun Fahuwusa meninggalkan uang itu di ruangan kerja Saut di KPU Pusat.
Karenanya, Saut melaporkan pemberian itu ke KPK. "Saya sudah tolak tapi uangnya dia tinggal begitu saja di meja. Lalu saya laporkan kepada KPK sebagai penerimaan gratifikasi," ucapnya.
Saut mengaku melaporkan gratifikasi itu sehari setelah pemberian. "Walau telat satu hari, tapi kan batas waktunya (lapor gratifikasi) 30 hari," ucap pendeta yang pernah menjadi anggota Panwaslu itu.
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Saut Hamonangan Sirait, mengaku menjadi pelapor kasus suap yang menyeret mantan Bupati Nias Selatan
BERITA TERKAIT
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga