Anggota KPU Diberi Uang oleh Mantan Bupati Nisel

Anggota KPU Diberi Uang oleh Mantan Bupati Nisel
Anggota KPU Diberi Uang oleh Mantan Bupati Nisel

Seperti diberitakan sebelumnya,  kemarin KPK mengumumkan Fahuwusa sebagai tersangka penyuapan. Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, KPK sudah cukup lama menyelidiki kasus suap itu. Uang dari Fahuwusa yang diserahkan ke Saut Sirait juga sudah disita KPK.

Atas perbuatan tersebut, Fahuwusa dijerat dengan pasal 5 ayat (1) dan/atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.(ara/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Saut Hamonangan Sirait, mengaku menjadi pelapor kasus suap yang menyeret mantan Bupati Nias Selatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News