Anggota KPU Gelapkan 29 Mobil Dinas
Sabtu, 21 April 2012 – 05:40 WIB
JAKARTA - Kinerja jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) 1999"2001 cukup memprihatinkan. Berselang sepuluh tahun berlalu, mayoritas komisioner maupun pejabatnya ternyata belum mengembalikan 29 mobil dinas. Mereka terancam diproses secara hukum atas tuduhan penggelapan aset negara.
Ketua KPU periode 2007-2012 Abdul Hafiz Ansyary mengakui, 29 unit mobil dinas itu belum dikembalikan pada masa kepemimpinannya. Padahal, sesuai aturan, anggota KPU 1999-2001 seharusnya menyerahkan mobil dinas bersamaan dengan berakhirnya masa tugasnya.
Baca Juga:
"Kami sangat kesulitan meminta kembali mobil itu karena mereka selalu mengatakan bahwa mobil tersebut adalah hibah," kata Hafiz dalam sambutannya ketika serah terima jabatan di Kantor KPU, Jumat (20/4).
Menurut Hafiz, belum dikembalikannya mobil dinas tersebut menjadi salah satu faktor KPU selalu mendapat predikat disclaimer dalam laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kami hanya terakhir kemarin mendapat predikat wajar dengan pengecualian," kata dia.
JAKARTA - Kinerja jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) 1999"2001 cukup memprihatinkan. Berselang sepuluh tahun berlalu, mayoritas komisioner
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Ipang Wahid Bocorkan Jurus Pemenangan Pilkada kepada Kader PKB Se-Indonesia
- Ibas: Perlukah Amandemen UUD 45 untuk Akomodasi Perkembangan Zaman?