Anggota KPU Gelapkan 29 Mobil Dinas
Sabtu, 21 April 2012 – 05:40 WIB
Dia berharap, anggota KPU penggantinya bisa menyelesaikan permasalahan mobil dinas tersebut, Baik melalui pengambilan paksa, proses hukum, maupun menghibahkan. "Yang jelas, kalau dihibahkan, harus melalui aturan yang ada," jelas Hafiz.
Baca Juga:
Sebanyak 29 mobil dinas itu rata-rata merek Toyota Kijang. KPU membeli mobil dinas tersebut pada 1999. "Mobil-mobil itu merupakan mobil warisan. Kami tidak beli yang baru karena tidak ingin dipermasalahkan," kata Hafiz.
Menurut Hafiz, mantan pejabat eselon II atau kepala biro yang dulu diberi tanggung jawab atas kendaraan tersebut menganggap mobil dinas itu sebagai mobil hibah. "Karena itu, mereka enggan mengembalikan," lanjutnya.
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa juga menekankan penyelesaian persoalan 29 mobil tersebut sebaiknya dihibahkan atau diperkarakan dengan pengaduan ke polisi. "Itu (mantan pejabat yang membawa mobil) ibarat orang menampar, tapi tidak ada proses," tegasnya.
JAKARTA - Kinerja jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) 1999"2001 cukup memprihatinkan. Berselang sepuluh tahun berlalu, mayoritas komisioner
BERITA TERKAIT
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Ipang Wahid Bocorkan Jurus Pemenangan Pilkada kepada Kader PKB Se-Indonesia