Anggota KPU Kabupaten Lembata Petrus Payong Pati Dipecat DKPP, Ini Pelanggarannya

jpnn.com, KUPANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Petrus Payong Pati dari jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata.
Petrus Payong Pati dipecat, karena terbukti terlibat dalam skandal perselingkuhan.
Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangan tertulisnya menyampaikan pemberhentian anggota KPU Kabupaten Lembata dilakukan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (9/10).
Sidang DKPP tersebut dipimpin Heddy Lugito selaku ketua majelis hakim.
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU Kabupaten Lembata Petrus Payong Pati sebagai teradu dalam perkara nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Petrus Payong Pati selaku anggota KPU Kabupaten Lembata terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangan putusan dijelaskan perselingkuhan yang dilakukan Petrus Payong Pati dengan Monika Martha Ose (pengadu perkara Nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023) terjalin sejak 2016.
Saat itu, Petrus Payong Pati menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Lembata.
DKPP memecat Petrus Payong Pati dari jabatannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Lembata karena terbukti skandal perselingkuhan
- Ridwan Kamil Buka Suara soal Perselingkuhan dan Punya Anak
- Tanggapan Norma Risma Soal Filmnya Disebut Tanda Akhir Zaman Makin Dekat
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Malut, Wakapolres Kompol S Dicopot
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Labrak Suami yang Diduga Selingkuh, Wanita Ini Malah Ditabrak, Pegawai Imigrasi Terlibat