Anggota KPU Kabupaten Lembata Petrus Payong Pati Dipecat DKPP, Ini Pelanggarannya
jpnn.com, KUPANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Petrus Payong Pati dari jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata.
Petrus Payong Pati dipecat, karena terbukti terlibat dalam skandal perselingkuhan.
Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangan tertulisnya menyampaikan pemberhentian anggota KPU Kabupaten Lembata dilakukan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (9/10).
Sidang DKPP tersebut dipimpin Heddy Lugito selaku ketua majelis hakim.
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU Kabupaten Lembata Petrus Payong Pati sebagai teradu dalam perkara nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Petrus Payong Pati selaku anggota KPU Kabupaten Lembata terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangan putusan dijelaskan perselingkuhan yang dilakukan Petrus Payong Pati dengan Monika Martha Ose (pengadu perkara Nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023) terjalin sejak 2016.
Saat itu, Petrus Payong Pati menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Lembata.
DKPP memecat Petrus Payong Pati dari jabatannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Lembata karena terbukti skandal perselingkuhan
- Baim Wong Lega Setelah Sidang Pembuktian, Ini Alasannya
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- 228 TPD Siap Bertugas Bantu DKPP
- DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Bengkulu Selatan
- Naik 2 Kali Lipat, DKPP Terima Banyak Sekali Pengaduan Terkait Pilkada
- Nikita Mirzani Ungkap Sosok Selingkuhan Paula Verhoeven, Konon Inisialnya N