Anggota KPU Lama Lolos Seleksi, Timsel Dikritisi
Kamis, 12 Januari 2012 – 00:52 WIB
Ketiga, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan pada DPT Pemilihan Presiden yang menyatakan bahwa adanya penghilangan hak pilih warga negara dan terjadi kecurangan pemilu. MK, kata Arwani, memang menganggap temuan itu tak berpengaruh terhadap perubahan pemenang hasil pemilu.
Meski demikian Arwani juga mengingatkan bahwa MK sudah memberi penilaian kepada KPU. "MK menyatakan KPU tidak profesional, mudah ditekan, dan mudah dipengaruhi," sebutnya.
Karenanya Arwani merasa heran jika ternyata tiga anggota KPU saat ini ternyata ikut mendaftar lagi. "Jelas sekali ada  tiga institusi negara yang telah menyatakan tidak layak, tapi kok masih diterima Timsel," pungkasnya.
Seperti diketahui, Timsel KPU meloloskan 106 nama dalam proses seleksi administrasi. Dari tiga nama yang lolos itu, terdapat tiga komisioner KPU saat ini. Yaitu Sri Nuryanti, Saut Hamonangan Sirait dan I Gusti Putu Artha.(ara/jpnn)
JAKARTA - Keputusan Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU dan Bawaslu yang meloloskan tiga anggota KPU periode saat ini dalam proses seleksi administrasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
- Agustiar-Edy Duet Harapan Rakyat Pimpin Kalteng
- Lolly Suhenty Minta Bawaslu di Daerah Uji Coba Aplikasi Siwaslih Secara Serentak
- Dukungan Prabowo dan Jokowi Dinilai Bakal Signifikan Mendongkrak RIDO di Jakarta
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB