Anggota KPU Mengaku Dipaksa Terima Amplop Mantan Bupati Nisel
Rabu, 27 April 2011 – 16:28 WIB

Anggota KPU Mengaku Dipaksa Terima Amplop Mantan Bupati Nisel
JAKARTA -- Teka-teki mengenai siapa penerima uang percobaan suap yang diduga dilakukan mantan Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia, terjawab sudah. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Saut Hamonangan Sirait mengaku, dirinya yang menerima amplop dari Fuhusuwa.
Anggota KPU Pusat pengganti Andi Nurpati ini menyebutkan, uang yang diserahkan Fuhuwusa besarnya Rp99,9 juta yang dimasukkan ke dalam kantong kertas bermotif batik di kantor KPU Pusat 13 Oktober 2010 lalu. Dia menduga, Fuhusuwa salah hitung hingga jumlahnya 'cuman' Rp99,9 juta.
"
Di bundel uangnya tertulis Rp 100 juta tapi mungkin ada satu lembar Rp 100 ribu yang tercecer," ujar Saut Sirait, yang di KPU Pusat menjabat sebagai koordinator pemilukada wilayah Sumatra Utara itu, saat dihubungi wartawan, Rabu (27/4).
Dia cerita, saat disodori uang itu, dia mengaku sempat menolak. Hanya saja, Fahuwusa tetap memaksa. Saut kukuh tidak sudi meneriman, namun Fuhusuwa meninggalkan bungkusan uang tersebut di meja kerjanya. Lantas, kasus ini dia laporkan ke KPK.
JAKARTA -- Teka-teki mengenai siapa penerima uang percobaan suap yang diduga dilakukan mantan Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia, terjawab sudah.
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai