Anggota KPU Mengaku Dipaksa Terima Amplop Mantan Bupati Nisel
Rabu, 27 April 2011 – 16:28 WIB

Anggota KPU Mengaku Dipaksa Terima Amplop Mantan Bupati Nisel
"Saya lapor ke KPK sebagai penerimaan gratifikasi. Kewajiban saya sudah dijalankan," katanya.
Baca Juga:
Berdasarkan aturan pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melapor kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak penerimaan.
Selanjutnya disebutkan, apabila tidak melapor, penerimaan gratifikasi bisa dikategorikan suap dan penerima bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. Ancaman pidana tersebut tidak berlaku apabila penerimaan gratifikasi telah dilaporkan dan diklarifikasi kepada KPK.
Saut menduga, motif upaya penyuapan ini agar KPU meloloskan pencalonannya di pemilukada Nisel. Dia menyebut, Fuhusuwa diduga tidak memiliki ijazah SMP dan SMA.
JAKARTA -- Teka-teki mengenai siapa penerima uang percobaan suap yang diduga dilakukan mantan Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia, terjawab sudah.
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO