Anggota KPU Mengaku Dipaksa Terima Amplop Mantan Bupati Nisel

Anggota KPU Mengaku Dipaksa Terima Amplop Mantan Bupati Nisel
Anggota KPU Mengaku Dipaksa Terima Amplop Mantan Bupati Nisel
Seperti diberitakan, Selasa (26/4), secara resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia sebagai tersangka.

Saat itu, Jubir KPK Johan Budi menjelaskan, Fuhuwusa Laia terjerat perkara dugaan suap kepada penyelenggara negara yang terkait dengan penyelenggaraan pemilukada  sekitar Rp100 juta, yang terjadi pada Oktober 2010.  Uang itu sudah disita penyidik KPK.

Johan Budi saat memberikan keterangan tidak mau menyebutkan identitas jelas pihak yang disuap. Fahuwusa dijerat pasa 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Teka-teki mengenai siapa penerima uang percobaan suap yang diduga dilakukan mantan Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia, terjawab sudah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News