Anggota KPU Morowali Mengundurkan Diri
Sabtu, 09 Maret 2013 – 23:51 WIB

Anggota KPU Morowali Mengundurkan Diri
Menurut mantan anggota Panwaslu Sulteng ini, surat pengunduran diri secara resmi telah dikirimkan ke KPU Pusat tertanggal 6 Maret lalu.
Baca Juga:
Dikatakan, akibat dampak dari perbedaan pendapat, dirinya mengalami layanan administrasi yang dikriminatif dalam menjalankan tugas sebagai anggota KPUD.
"Bahkan saya tidak diberi akses informasi memadai dan tidak pernah mendapat undangan rapat pleno setelah rapat pleno 9. Februari 2013," katanya.
Sebagaimana diketahui, 15 Januari 2013 lalu, sekitar Pukul 14.30 WIB, dalam putusannya MK memerintahkan dilaksanakannya PSU Pilkada Kabupaten Morowali, Sulteng, dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, Yahdi Basma, menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah ini
BERITA TERKAIT
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres