Anggota KPU Simalungun Ngaku Disuap JR Saragih Rp50 Juta
Jumat, 28 Januari 2011 – 09:21 WIB
Lantas, tindakan apa yang akan dilakukan menyikapi nyanyian Robert? Victor belum bisa memberikan penjelasan. "Karena saya belum tahu persis. Yang jelas, ini lucu sekali," ucapnya.
Baca Juga:
Menurutnya, jika memang kliennya mencoba melakukan suap, saat itu juga Robert mestinya langsung menolak dan menyampaikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena jika benar, itu tergolong gratifikasi.
Terkait dengan masalah gratifikasi ini, kemarin Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, jika pemberian uang atau barang yang terkait dengan jabatan tidak dilaporkan ke KPK terhitung 30 hari sejak diterima, maka yang menerima bisa terkena tindak pidana gratifikasi. (sam/jpnn)
MEDAN -- Anggota KPU Kabupaten Simalungun, Robert Ambarita mengaku telah menerima suap Rp 50 juta dari Bupati Simalungun JR Saragih. Dalam konperensi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini