Anggota KPU Simalungun Ngaku Disuap JR Saragih Rp50 Juta

Anggota KPU Simalungun Ngaku Disuap JR Saragih Rp50 Juta
Anggota KPU Simalungun Ngaku Disuap JR Saragih Rp50 Juta
Lantas, tindakan apa yang akan dilakukan menyikapi nyanyian Robert? Victor belum bisa memberikan penjelasan. "Karena saya belum tahu persis. Yang jelas, ini lucu sekali," ucapnya.

Menurutnya, jika memang kliennya mencoba melakukan suap, saat itu juga Robert mestinya langsung menolak dan menyampaikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena jika benar, itu tergolong gratifikasi.

Terkait dengan masalah gratifikasi ini, kemarin Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, jika pemberian uang atau barang yang terkait dengan jabatan tidak dilaporkan ke KPK terhitung 30 hari sejak diterima, maka yang menerima bisa terkena tindak pidana gratifikasi. (sam/jpnn)

MEDAN -- Anggota KPU Kabupaten Simalungun, Robert Ambarita mengaku telah menerima suap Rp 50 juta dari Bupati Simalungun JR Saragih. Dalam konperensi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News